MENU

FLASH

Kamis, 13 Oktober 2016

Tugas Taxation Lp3i


Nama       :   Agung Wahono
Kelas        :   Komputer akuntansi
TUGAS TAXATION
SKP (Surat Ketetapan Pajak)

1.     Pengertian SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
2.     Macam-macam SKP
Terdapat empat macam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu :
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.      Surat Ketetapan Pajak Nihil
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan .
4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar