Nama : Agung Wahono
Kelas : Komputer
akuntansi
TUGAS TAXATION
SKP
(Surat Ketetapan Pajak)
1. Pengertian SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Surat
ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
2. Macam-macam SKP
Terdapat empat macam Surat Ketetapan
Pajak (SKP) yaitu :
Menurut
UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat
Ketetapan Pajak Nihil
Menurut
UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
3. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan .
4. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan
pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar