MAKALAH
KASUS PERPAJAKAN
DI INDONESIA
(PENGGELAPAN
PAJAK DHANA WIDYATMIKA)
Oleh
:
1. Agung
Wahono
2. Azis
Waluyan
LP3I
BUSINESS COLLEGE NGAWI
Jl. Suryo Grudo
Ngawi, Jawa Timur 63211
2016
v Pembahasan Masalah
Sosok
Dhana Widyatmika, seorang mantan PNS Ditjen Pajak, yang menjadi tersangka kasus
korupsi yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung yang pemberitaannya kini
mengemuka di media massa. Dhana Widyatmika disebut-sebut sebagai The Next
Gayus, karena memiliki rekening dibeberapa bank yang jumlahnya miliaran.
Identitas Dhana Widyatmika sendiri terungkap dari informasi Kabag Humas dan TU
Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi. Ketika wartawan detikFinance mengkonfirmasikan
mengenai identitas yang sebelumnya disingkat dengan DW, maka Maryoto Sumadi membenarkan
nama Dhana Widyatmika masuk dalam daftar cekal di imigrasi.
Berdasarkan
laporan yang dilansir oleh DetikFinance, menyebutkan bahwa Dhana Widyatmika
merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan
program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu
Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP
UI). Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada
tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai
Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Dhana
Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata. Ia kini berusia
37 tahun. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengungkapkan
'The Next Gayus' ini tidak lagi menjadi pegawai pajak. Karena, atas
keinginannya sendiri Dhana Widyatmika ini meminta pindah ke instansi
lain. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika dituntut
hukuman 12 tahun penjara untuk tiga perbuatan pidana oleh jaksa penuntut umum
(JPU) Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi diminta menjatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar dan
subsider kurungan enam bulan. Dhana dianggap terbukti melakukan tiga
perbuatan pidana.
Pertama,
tindak pidana korupsi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar.
Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan
subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan
subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama. Menurut jaksa, pada 11
Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar
yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta.
Penerimaan uang 3,4 miliar itu berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu
mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar
dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly
Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi
Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan
para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari
nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT
Mutiara Virgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki, ke para pegawai pajak
tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai
tersangka kasus ini. Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima
uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank
Mandiri Cabang Nindya Karya.
Kedua,
Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2
miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan
hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat 1 juncto
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang
memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama. Menurut tim JPU
Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan
data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga
pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. Dhana dan
Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung
Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak
yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar.
Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian
mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT
Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp
1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.
Ketiga,
terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana
korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk
menyembunyikan asal-usul hartanya. Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana
dengan sejumlah cara.
Cara
pertama, dengan transaksi perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang
dimilikinya ke berbagai rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta
sekitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6
miliar, Bank Standard Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang
Imam Bonjol Rp 474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman sebesar Rp 54 juta dan Rp
30.000 dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar.
Cara
kedua, dengan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
tersebut untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram yang kemudian disimpan
dalam safe deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.
Cara
ketiga, membelanjakan uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat,
menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang asing. Kelima, membeli
barang-barang berharga. Keenam, membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan
dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo88,
menginvestasikan hartanya pada bidang properti.
Sebelumnya, dalam
dakwaan, Dhana terancam maksimal 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, terdapat
hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dhana. Adapun hal yang
meringakan karena berusia relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki
perbuatan. Dhana akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dhana Widyatmika
akan mengajukan sendiri dan penasihat hukum juga akan mengajukan sendiri.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pleidoi. Sidang
lanjutan akan dilaksanakan Senin 29 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar